SYARAT PENGAJUAN REKOMENDASI PENDIRIAN RUMAH IBADAH

(Sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat)

1. Satu bendel Permohonan/Proposal dari Panitia Pendirian Rumah Ibadah yang ditujukan ke FKUB;

2. Daftar nama, fotocopy KTP dan tanda tangan pengguna tempat ibadah paling sedikit 90 orang (disahkan oleh Kades/Lurah);

3. Daftar nama, Fotocopy KTP dan tanda tangan masyarakat pendukung setempat paling sedikit 60 orang (disahkan oleh kasun dan llurah/kades);

4. Susunan kepanitiaan Pendirian Tempat Ibadah dan Susunan Pengurus Tempat Ibadah

5. Gambar rancangan bangunan Tempat Ibadah;

6. Keterangan Sumber Keuangan/Dana Tempat Ibadah

7. Foto Copy Sertifikat tanah  tempat ibadah yang menegaskan bahwa sertifikat tersebut bukan atas nama perorangan;

8. Foto Copy Sertifikat Arah Kiblat (Jika Masjid)

Setelah lolos, permohonan secara administrasi, maka dilanjutkan tinjauan lokasi;
Kelengkapan administrasi dan tinjauan lokasi sebagai dasar dikeluarkan rekomendasi dari FKUB.