
SYARAT PENGAJUAN REKOMENDASI PENDIRIAN RUMAH IBADAH
(Sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat)
1. Satu bendel Permohonan/Proposal dari Panitia Pendirian Rumah Ibadah yang ditujukan ke FKUB;
2. Daftar nama, fotocopy KTP dan tanda tangan pengguna tempat ibadah paling sedikit 90 orang (disahkan oleh Kades/Lurah);
3. Daftar nama, Fotocopy KTP dan tanda tangan masyarakat pendukung setempat paling sedikit 60 orang (disahkan oleh kasun dan llurah/kades);
4. Susunan kepanitiaan Pendirian Tempat Ibadah dan Susunan Pengurus Tempat Ibadah
5. Gambar rancangan bangunan Tempat Ibadah;
6. Keterangan Sumber Keuangan/Dana Tempat Ibadah
7. Foto Copy Sertifikat tanah tempat ibadah yang menegaskan bahwa sertifikat tersebut bukan atas nama perorangan;
8. Foto Copy Sertifikat Arah Kiblat (Jika Masjid)
Setelah lolos, permohonan secara administrasi, maka dilanjutkan tinjauan lokasi;
Kelengkapan administrasi dan tinjauan lokasi sebagai dasar dikeluarkan rekomendasi dari FKUB.